USS PERKUAT EKOSISTEM INOVASI MELALUI SOSIALISASI PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL

Palembang, 30 Oktober 2026 — Universitas Sumatera Selatan (USS) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas penelitian, inovasi, dan kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USS pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Aula Prof. Mahyuddin, Kampus A Universitas Sumatera Selatan, Palembang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang inovasi, pengelolaan kekayaan intelektual, dan pengembangan perguruan tinggi, yaitu Prof. Ir. Siti Nurmaini, M.T., Ph.D., Direktur Direktorat Inovasi dan Hilirisasi Universitas Sriwijaya, serta Prof. Dr. Ir. Leila Kalsum, M.T., Wakil Rektor I Universitas Sumatera Selatan.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis USS dalam memberikan pemahaman kepada sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong hasil penelitian dan inovasi agar tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk, teknologi, maupun solusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorong Perguruan Tinggi Menghasilkan Inovasi yang Berdampak

Pada pemaparan materi pertama, Prof. Ir. Siti Nurmaini, M.T., Ph.D. menyampaikan materi bertajuk Percepatan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem inovasi yang menghubungkan kegiatan penelitian dengan kebutuhan masyarakat dan dunia industri.

Menurutnya, penguatan inovasi di perguruan tinggi perlu ditopang oleh tiga strategi utama, yaitu pengembangan ekosistem inovasi, pengelolaan kekayaan intelektual, dan hilirisasi hasil penelitian.

Ekosistem inovasi membutuhkan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, industri, rumah sakit, komunitas, serta berbagai pihak yang menjadi pengguna hasil inovasi. Sementara itu, pengelolaan kekayaan intelektual harus dilakukan secara terstruktur melalui identifikasi, perlindungan, pendaftaran, dan pengelolaan aset intelektual, seperti paten, hak cipta, merek, dan hasil inovasi lainnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah paten yang dihasilkan perguruan tinggi dengan pemanfaatannya melalui lisensi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2024 yang disampaikan dalam presentasinya, sekitar 60 persen permohonan paten dalam negeri berasal dari perguruan tinggi. Namun, dari 3.981 permohonan paten pada tahun tersebut, tercatat hanya 40 perjanjian lisensi. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan perguruan tinggi bukan hanya menghasilkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan hasil inovasi tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun sosial.

Ia juga menjelaskan bahwa proses inovasi perlu dibangun melalui tahapan yang sistematis, mulai dari penelitian, pengembangan prototipe, pengkajian dan pengujian bersama mitra, hingga penerapan secara lebih luas melalui lisensi, komersialisasi, maupun pemanfaatan oleh masyarakat.

Prof. Ir. Siti Nurmaini, M.T., Ph.D. menyampaikan materi bertajuk Percepatan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Tata Kelola dan Kolaborasi Menjadi Kunci Pengembangan Sentra KI

Dalam pemaparannya, Prof. Siti Nurmaini juga menguraikan enam strategi penguatan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Pertama, membangun arah dan tata kelola inovasi melalui penetapan tema unggulan serta pembagian peran yang jelas. Kedua, mengembangkan talenta dan budaya inovasi dengan melibatkan dosen, mahasiswa, serta tim lintas disiplin ilmu. Ketiga, mendorong penelitian berbasis kebutuhan pengguna agar inovasi yang dihasilkan mampu menjawab permasalahan nyata.

Keempat, memperkuat kemitraan dengan industri, pemerintah daerah, komunitas, perguruan tinggi, dan alumni. Kelima, mengembangkan sistem pendanaan inovasi secara bertahap sesuai dengan kemajuan dan kesiapan hasil penelitian. Keenam, memperkuat hilirisasi dan pemanfaatan hasil riset melalui perlindungan KI, pendampingan transfer teknologi, lisensi, maupun pengembangan perusahaan rintisan berbasis kampus.

Melalui strategi tersebut, Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi unit administratif yang mengurus pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi pusat pendampingan dan fasilitasi inovasi, mulai dari identifikasi potensi hasil penelitian hingga pemanfaatannya.

 

Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Inovasi di Lingkungan USS

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Leila Kalsum, M.T. dengan topik Tata Kelola dan Pengembangan Inovasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Materi ini melengkapi pembahasan sebelumnya dengan memberikan perspektif mengenai pentingnya tata kelola kelembagaan dalam membangun dan mengembangkan Sentra KI di perguruan tinggi. Pengelolaan inovasi membutuhkan koordinasi, kebijakan, mekanisme kerja, serta dukungan kelembagaan agar proses perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pembentukan Sentra KI juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif. Dosen dan mahasiswa diharapkan semakin terdorong untuk menghasilkan karya intelektual yang memiliki nilai kebaruan, memperoleh perlindungan hukum, serta berpotensi dikembangkan menjadi inovasi yang bermanfaat.

Dengan adanya penguatan tata kelola tersebut, USS memiliki peluang untuk mengoptimalkan potensi penelitian dan karya inovatif sivitas akademika melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih terarah dan terintegrasi.

Di tengah berlangsungnya kegiatan, Rektor Universitas Sumatera Selatan, Yudha Pratomo Mahyuddin, M.Sc., Ph.D., turut hadir di Aula Prof. Mahyuddin. Kehadiran pimpinan universitas tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya pengembangan penelitian, inovasi, serta penguatan tata kelola kekayaan intelektual di lingkungan USS.

Kehadiran Rektor juga menambah semangat pelaksanaan kegiatan. Antusiasme peserta tetap terjaga dalam mengikuti rangkaian sosialisasi, khususnya ketika membahas peluang pengembangan hasil penelitian menjadi karya inovatif yang memiliki perlindungan hukum dan potensi pemanfaatan secara luas.

Dukungan pimpinan universitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong terbentuknya ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pimpinan universitas, LPPM, dosen, mahasiswa, dan mitra eksternal, pembentukan Sentra KI diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan produktivitas serta daya saing inovasi Universitas Sumatera Selatan.

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Leila Kalsum, M.T. dengan topik Tata Kelola dan Pengembangan Inovasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Wujud Komitmen USS Menuju Perguruan Tinggi Berbasis Inovasi

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum bagi Universitas Sumatera Selatan untuk memperkuat peran LPPM dalam mengoordinasikan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi dosen dan mahasiswa dalam memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan.

Lebih dari sekadar perlindungan hukum, pengembangan Sentra KI merupakan bagian dari upaya membangun budaya inovasi yang berorientasi pada kebermanfaatan. Hasil penelitian diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha dan industri.

Melalui kegiatan ini, Universitas Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan lingkungan akademik yang produktif, kolaboratif, dan inovatif, sejalan dengan semangat USS sebagai Entrepreneur University. Dari kampus untuk masyarakat, dari penelitian menuju inovasi, dan dari kekayaan intelektual menuju manfaat nyata. (AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *